BC Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 1,057 Kg Sabu

TANJUNGPINANG (KGK) – Kantor Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1,057 kilogram di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dengan tujuan Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartanto mengatakan penggagalan sebanyak 1,057 kilogram narkotika jenis sabu bermula saat tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan Pada Tanggal 9 Maret 2024.
Saat akan dilakukan pemeriksaan bodi badan salah seorang penumpang inisisal F yang akan menggunakan kapal Bukit Raya tujuan Tanjungpriok Jakarta, Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang menemukan 3 bungkus benda yang diikatkan F ditubuhnya dengan menggunakan lakban.
Lebih lanjut Tri Hartanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui 3 benda yang diikat oleh F ke tubuhnya berupa serbuk kristal putih yang diketahui merupakan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,057 kilogram.

“Atas temuan tersebut, kami dari Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menyerahkan pelaku dan barang bukti narkotikan jenis sabu sabu tersebut ke Satnarkoba Polres Bintan,” ujar Tri Hartanto.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan tersangka F merupakan kurir yang sudah di atur perjalanannya untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan rute Batam, Tanjungpinang, Kijang dan Jakarta.
Lebih lanjut Iptu Syofian Rida mengatakan F dijanjikian upah sebesar Rp. 30 juta oleh seseorang bernisial FA yang berada di Lampung apabila berhasil membawa sabu sabu tersebut dari Batam ke Jakarta.
Iptu Syofian Rida mengatakan F merupakan warga Aceh yang tinggal dan domisili di Padang. Satnarkoba polres bintan saat ini sudah menetapkan FA sebagai DPO, sedangkan F ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Dwa)
