Bawaslu Kabupaten Lingga Ajak Masyarakat Cegah Pelanggaran Pilkada 2024: Waspadai Politik Uang dan Hoaks

Lingga (KGK) – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, terutama politik uang dan penyebaran hoaks di media sosial. Dalam poster terbaru yang diterbitkan, Bawaslu mengajak masyarakat untuk secara aktif mencegah dan mengawasi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak integritas Pilkada.
Bawaslu Lingga menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan mengajak, menghasut, atau memengaruhi pilihan politik masyarakat dengan cara yang tidak sesuai hukum dapat dikenakan sanksi berat. Selain itu, kampanye yang mengandung ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap ras, agama, suku, serta kondisi fisik atau disabilitas juga dilarang keras.
Dalam poster tersebut, Bawaslu juga menjelaskan dasar hukum yang melarang politik uang dalam Pilkada. Berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016, siapapun yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk memberi atau menerima imbalan terkait pemilihan dapat dikenai hukuman pidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, bersama anggota Zamroni, S.H., M.M., dan Juanda, S.Sos., M.IP., mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi hoaks dan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terindikasi.
Masyarakat diharapkan dapat melaporkan temuan pelanggaran politik uang atau hoaks melalui kanal-kanal yang disediakan oleh Bawaslu, baik melalui media sosial maupun layanan pengaduan langsung.
Dengan slogan “Cegah Pelanggaran Money Politik Pilkada 2024” dan “Stop Hoaks,” Bawaslu Lingga berupaya menciptakan Pilkada yang bersih dan adil. Kampanye ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar Pilkada 2024 berjalan dengan demokratis dan bebas dari pelanggaran.