Bawaslu Kabupaten Lingga Gencar Kampanyekan Pencegahan Politik Uang di Pilkada 2024

LINGGA (KGK) – Dalam rangka menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga meluncurkan kampanye untuk mencegah pelanggaran politik uang. Bawaslu menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam poster resmi yang disebarluaskan, Bawaslu menjelaskan bahwa sanksi politik uang diatur dalam Pasal 187A UU No 10 Tahun 2016. Sanksi bagi pemberi politik uang yang terbukti menjanjikan atau memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. Pidana yang sama juga berlaku bagi penerima politik uang.
Selain itu, larangan serupa juga berlaku bagi calon, tim kampanye, anggota partai politik, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses Pilkada. Bawaslu menegaskan bahwa tindakan memberikan imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Masyarakat Kabupaten Lingga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal aduan resmi yang disediakan oleh Bawaslu. Kampanye ini mengusung slogan “Ayo Awasi Bersama” dan mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya Pilkada yang bersih dan demokratis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Arsina S.IP. Mengatakan Kami harapkan para masyarakat cerdas memilih tanpa adanya transaksi politik uang di pilkada 2024, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mengawal proses demokrasi ini.
“Tanpa partisipasi aktif masyarakat, pelanggaran seperti politik uang akan sulit dihilangkan. Oleh karena itu, mari kita awasi bersama dan pastikan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil,” ujarnya..
Karena politik uang juga merupakan sumber awal terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, tentu ini juga bertentangan dengan regulasi soal pilkada.
Bawaslu Kabupaten Lingga terus berkomitmen untuk menegakkan aturan pemilu dan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku politik uang. Diharapkan, dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan lembaga penyelenggara pemilu, Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan bersih dari praktik kecurangan.