Bawaslu Kabupaten Lingga Imbau Media Massa Patuh pada Aturan Masa Tenang Pemilu

0

LINGGA (KGK) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengeluarkan imbauan resmi kepada pimpinan media massa cetak dan elektronik di wilayahnya agar mematuhi peraturan terkait masa tenang Pemilu yang akan berlangsung pada 24–26 November 2024.

Dalam surat bernomor 620/PM.00.02/K.KR-03/11/2024 yang diterbitkan pada 22 November 2024, Bawaslu Lingga menekankan pentingnya menghentikan penyiaran iklan, rekam jejak pasangan calon, serta konten lain yang mengarah kepada kepentingan kampanye selama masa tenang.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam berbagai peraturan, seperti UU Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dan regulasi lain yang mengatur tata cara kampanye dan masa tenang.

Aturan Kampanye di Masa Tenang Menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang merupakan periode tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa ini, segala bentuk kampanye, baik melalui media cetak, elektronik, daring, maupun media sosial, dilarang keras. Penyiaran iklan, rekam jejak pasangan calon, hingga bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga termasuk larangan.

Bawaslu Lingga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan ini dapat berdampak pada sanksi administrasi maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Kepatuhan Media bawaslu Kabupaten Lingga menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam menjaga netralitas dan kondusivitas selama masa tenang. Ia berharap agar seluruh pimpinan media di Kabupaten Lingga dapat mematuhi imbauan ini demi menciptakan proses demokrasi yang jujur dan adil.

Imbauan ini juga ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan arsip internal untuk pengawasan lebih lanjut. Dengan adanya langkah ini, Bawaslu Kabupaten Lingga berharap masa tenang dapat berlangsung tertib tanpa pelanggaran yang dapat mencederai proses pemilihan

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *