DPRD Lingga Desak Pemerintah Provinsi Kepri Percepat Legalitas Penambangan Rakyat

Lingga (KGK) – Pimpinan DPRD Kabupaten Lingga melakukan audiensi lanjutan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/10), membahas persoalan lapangan kerja dan legalitas aktivitas penambangan rakyat di Kabupaten Lingga.
Rombongan DPRD Lingga diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, beserta jajaran. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Asisten II Setda Lingga, Ketua SPSI, Forum Peduli Masyarakat Singkep Barat, serta perwakilan penambang timah dari berbagai wilayah di Lingga.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Lingga menyoroti belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat. Kondisi ini menyebabkan masyarakat belum dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga kegiatan penambangan masih berstatus tidak resmi.
“Permasalahan WPR dan IPR ini membutuhkan keseriusan dan niat baik pemerintah provinsi serta kabupaten untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap Gubernur Kepri segera menyurati pemerintah pusat agar penetapan kawasan WPR di Kabupaten Lingga bisa dilakukan,” ujar Ketua DPRD Lingga, Maya Sari.
Maya menambahkan, langkah tersebut penting agar para penambang dapat bekerja secara legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan begitu, kegiatan tambang rakyat dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat Lingga dan Provinsi Kepri secara umum.
“Kami ingin para penambang timah di Lingga memiliki legalitas agar bisa bekerja tanpa rasa was-was. Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat di tengah sulitnya lapangan pekerjaan di daerah,” kata Maya.
DPRD Lingga berharap hasil audiensi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepri dengan langkah konkret yang berpihak kepada masyarakat.(O.P)