Tegakkan Standar Profesionalisme, SiePropam Polres Kepulauan Anambas Pastikan Anggota Jadi Teladan dan Disiplin

0

Anambas (KGK) – Dalam rangka mewujudkan institusi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dan memelihara kepercayaan publik, Seksi Profesi dan Pengamanan (SiePropam) Polres Kepulauan Anambas secara tegas memastikan seluruh personel mematuhi standar perilaku dan disiplin yang telah ditetapkan.

Anggota Polri dituntut untuk menjadi teladan utama di tengah masyarakat, Senin (24/11/2025)

Langkah penegasan disiplin ini disampaikan dalam imbauan dan penekanan terhadap seluruh personel Polres Kepulauan Anambas oleh Kepala Seksi Propam (Kasipropam) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Muslim.

Iptu Muslim menekankan bahwa disiplin bukan hanya sekadar kepatuhan, tetapi cerminan kehormatan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam penekanannya, Iptu Muslim menggarisbawahi beberapa poin penting yang merupakan larangan keras dan standar wajib bagi setiap anggota:

– Tidak Ada Toleransi untuk Judi Online: Secara tegas dinyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk praktik judi online atau praktik perjudian lainnya. Pelanggaran terhadap hal ini akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

– Wajib Profesionalisme: Anggota dilarang memasuki tempat hiburan malam (THM) tanpa Surat Perintah (Sprint) resmi. Selain itu, ditekankan pula untuk menjaga profesionalisme dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkoba maupun penyimpangan lainnya.

– Keselamatan Sebagai Prioritas: Bagi anggota yang menggunakan kendaraan roda dua (R2), baik untuk dinas maupun kepentingan pribadi, wajib menggunakan helm sesuai standar.

“Disiplin adalah cerminan kehormatan sebagai Anggota Polri. Setiap personel harus memahami dan menerapkan standar perilaku ini secara konsisten, sehingga kehadiran Polri benar-benar menjadi pengayom, pelayan, dan penegak hukum yang profesional,” ujar Iptu Muslim.

Upaya penegakan disiplin ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara rinci mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi anggota yang melanggar.

Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan internal yang ketat guna mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi, memastikan setiap anggota bertindak sesuai etika profesi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik dan menjadi contoh positif bagi masyarakat.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *