Kejari Lingga Sosialisasikan Pendampingan Pengelolaan Dana Desa di Singkep Barat

0

Lingga (KGK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar sosialisasi pendampingan pengelolaan dana desa di Balai Runding Kemala Mestika, Kantor Camat Singkep Barat, Senin (11/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri para kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para Pendamping Desa dan pendamping Lokal Desa.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata,  SH, MH menekankan asas-asas pengelolaan dana desa yang baik, yakni transparansi, partisipatif, akuntabilitas, serta ketertiban dan disiplin anggaran.

Transparansi menuntut keterbukaan informasi keuangan kepada publik, sedangkan partisipatif memastikan masyarakat terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Akuntabilitas mengharuskan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, sementara ketertiban anggaran menekankan kepatuhan pada aturan dan perencanaan desa.

Selain prinsip, sosialisasi juga membedah modus penyimpangan dana desa, mulai dari fraud berupa mark-up pengadaan, perjalanan dinas fiktif, pemotongan anggaran, proyek fiktif, hingga penggunaan dana untuk kampanye Pilkades.

Kajari Lingga, Amriyata foto bersama Camat Singkep Barat dan jajaran serta perangkat desa usai melakukan sosialisasi pendampingan pengelolaan dana desa. (Dokumentasi. Photo : O.P)

Bentuk kelalaian seperti salah menyusun SPJ, perencanaan tanpa studi kelayakan, hingga salah input laporan keuangan juga disorot.

Amriyata menyebut sejumlah faktor yang memicu penyimpangan, seperti rendahnya kompetensi aparat desa, lemahnya partisipasi masyarakat, minimnya transparansi, intervensi eksternal, serta pengaruh politik lokal.

Untuk mencegah hal ini, Kejari Lingga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa melalui bimbingan teknis, pendampingan hukum, pengawasan berbasis forum masyarakat, transparansi digital, serta penerapan sanksi tegas.

“Tujuan kami adalah agar para kepala dan perangkat desa memahami serta melaksanakan pengelolaan dana desa sesuai peraturan. Jika dikelola dengan benar, ini menjadi hal positif. Tapi jika melanggar, ada konsekuensi hukum, seperti yang dialami sejumlah kepala desa terdahulu,” tegas Amriyata.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, mengapresiasi inisiatif Kejari Lingga. “Kami bersyukur kejaksaan hadir memberikan pemahaman kepada desa agar anggaran digunakan sesuai fungsinya. Bahkan, Kejari membuka ruang konsultasi bagi desa dan BPD yang ingin memperdalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Singkep, Singkep Selatan, dan Singkep Pesisir. Kejari Lingga menargetkan seluruh kecamatan di Kabupaten Lingga mendapatkan pendampingan serupa. (O.P)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *