Lewat Jemput Bola, Bawaslu Bintan Ajak Masyarakat Melek Regulasi Pemilu

LINGGA (KGK) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan terus mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat dengan mengintensifkan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Tidak hanya melalui platform digital, Bawaslu kini turun langsung ke lapangan dengan strategi “jemput bola” guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bintan Timur pada Kamis (16/4/2026), menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perangkat desa dan kelurahan hingga warga umum. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam memperluas akses informasi hukum terkait pengawasan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bintan, Iskandar, mengatakan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi dan edukasi hukum.

“JDIH bukan sekadar tempat penyimpanan dokumen, tetapi menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam proses demokrasi,” ujarnya di sela kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Bawaslu memberikan panduan langsung kepada masyarakat terkait penggunaan portal JDIH yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Warga diajak memanfaatkan layanan ini sebagai rujukan utama dalam memahami regulasi pengawasan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selain itu, kegiatan juga dilakukan di sejumlah titik keramaian dan kantor kelurahan. Bawaslu memberikan penjelasan terkait berbagai kategori informasi hukum yang tersedia, mulai dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hingga putusan pelanggaran yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bawaslu berharap, melalui pendekatan langsung ini, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya demokrasi dapat meningkat seiring dengan pemahaman hukum yang lebih baik.
“Dengan edukasi yang masif, kami optimistis dapat menekan potensi pelanggaran pemilu melalui upaya pencegahan,” kata Iskandar.
Bawaslu Bintan menilai, inovasi dalam penyebaran informasi hukum menjadi kunci dalam menciptakan proses demokrasi yang transparan, partisipatif, dan berintegritas. (O.P)
