DPRD Kabupaten Lingga Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023

LINGGA (KGK) – Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Lingga melaksanakan rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kab. Lingga, dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lingga Tahun anggaran 2023, Senin 25 maret 2024.
Rapat paripurna di buka oleh ketua DPRD kab. Lingga Ahmad Nashiruddin, Dihadiri oleh bupati lingga, perangkat OPD, kecamatan, dan kepala desa se kabupaten Lingga,
Dalam sambutannya Bupati Lingga, Muhamad Nizar menyampaikan beberapa point penting, Dalam mewujudkan pembangunan jangka menengah kabupaten lingga 2021- 2026 maka di susun 5 pembangunan di antaranya :

Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mempercepat pemerataan pembangunan yang berkelanjutan, mewujudkan ekonomi berbasis unggulan, mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib aman berbudaya dan berlandaskan nilai nilai agama.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, maka dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di dukung oleh pengelolaan anggaran yang baik,
Selain menyelenggarakan urusan pemerintah melalui sejumlah program dan kegiatan di tahu 2023, Pemerintah kabupaten Lingga juga menetapkan kebijakan strategis, melalui peraturan Bupati dan keputusan Bupati, di antaranya:

Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan, penetapan penegasan pengesahan kelurahan raya dan kelurahan Pancur, Pemberian ketetapan nihil bagi kepengurusan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk sertifikat tanah bagi masyarakat
Pemberian pembebasan pajak BPHTB melalui program legalisasi aset berupa pensertipikatan tanah pemukiman masyarakat di atas air, pedoman program jaminan kesehatan Nasional, serta penetapan 10 paket strategis kab lingga
Muhammad Nizar, juga mengatakan kami berharap DPRD kab. Lingga dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten lingga sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, dan peraturan daerah pada tahun berjalan berikutnya. (Red)
