Wacana Rotasi Pejabat Pemprov, JPKP : Tolak Ukurnya Kompentesi bukan ABS

0

TANJUNGPINANG (KGK) – Wacana Rotasi Jabatan Pejabat Eselon 2 dan 3 dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau jadi sorotan masyarakat. Pembahasan dimasyarakat terkait siapa yang dilantik dan yang akan dipromosikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengkerucut pada satu pertanyaan, apakah Rotasi jabatan ini mampu menjawab persoalan Fiskal hari ini, hanya kebutuhan organisasi atau mungkin melengkapi kepuasan pemegang kekuasaan dalam menempatkan orang-orang kepercayaannya pada posisi puncak pemerintahan.

Ketua Harian JPKP Provinsi Kepulauan Riau, Fachrizan, S.Sos saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa wacana rotasi jabatan tersebut tidak akan mengubah kondisi Fiskal Provinsi Kepri.

“Selama tolak ukur jabatan bukan berdasarkan pada Kompetensi Teknis, Manajerial Organisasi, Pengalaman Jabatan, Rekam Jejak Prestasi Kinerja, namun lebih cenderung pada “orang saya”, Rekomendasi usulan orang terdekat, Asal Bapak Senang (ABS) yang memiliki kualifikasi umum dan minim prestasi, maka dapat dipastikan rotasi jabatan tidak akan mengubah kondisi Fiskal kita dan bahkan semakin berat dikemudian hari,” kata Pria yang akrab disapa Fahry.

Melanjutkan obrolannya, Fahry menyampaikan bahwa secara aturan Sekdaprov Kepri sebagai pejabat berwenang untuk melakukan seleksi tersebut dengan di bantu Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai UU No. 20 Tahun 2023 berwenang untuk menetapkan pengangkatan.

“Secara aturan, Rekomendasi Usulan nama-nama pejabat tersebut berasal dari Sekda selaku Pejabat yang berwenang dan dilantik oleh Kepala Daerah. Namun, terkadang usulan cenderung dilakukan oleh Kepala Daerah secara langsung melalui orang-orang terdekatnya dan sekda hanya pelengkap administrasi. Ini bukan hal baru, namun akhirnya melahirkan pejabat-pejabat yang tidak berorientasi pada visioner dan Prestasi melainkan lebih kearah mengakomodasi kebutuhan pimpinannya,” lanjut Fahry.

Namun, Fahry menegaskan bahwa hal yang disampaikan tadi bukan berarti berlaku di Pemeintah Provinsi Kepri melainkan lebih menyampaikan kewaspadaan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai fungsinya.

“Hal yang saya sampaikan tadi itu lebih kearah sebuah sikap antisipasi dan bukan berarti praktek itu ada di Pemprov tapi juga bisa saja berpotensi dan perlu diwaspadai, karena akan melahirkan pejabat-pejabat yang minim prestasi,” tegas Fahry.

Pada kesempatan itu, fahry juga menyampaikan bahwa minimnya prestasi suatu OPD yang dipimpin oleh pejabat eselon 2 itu tidak bisa serta merta disalahkan pucuk pimpinan OPD-nya.

“Harus dikaji dulu kesalahannya dimana, tidak selalu itu kesalahan pimpinan OPDnya. Tapi yang jelas, ada mekanisme yang salah dalam penempatan pejabatnya sehingga mengakibatkan hal-hal demikian,” tutup Fahry. (Red/Hum) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *