Bupati Lingga Ajukan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Dipatok Rp917,6 Miliar

LINGGA (KGK) — Pemerintah Kabupaten Lingga mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (4/8/2026).
Penyampaian KUA dan PPAS tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lingga sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD 2027. Pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan anggaran dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga 2027 serta arah pembangunan nasional dan Provinsi Kepulauan Riau.
Bupati mengatakan penyelarasan tersebut menjadi landasan agar program pembangunan dapat berjalan terpadu, saling mendukung, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kebijakan pendapatan daerah, Pemkab Lingga menargetkan penguatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi seluruh sumber pendapatan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui penguatan pemungutan pajak dan retribusi daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah, serta pengembangan potensi ekonomi daerah.
Pemkab Lingga mengakui struktur pendapatan daerah masih didominasi dana transfer. Karena itu, kontribusi PAD akan terus didorong meningkat secara bertahap melalui optimalisasi berbagai potensi pendapatan yang dimiliki daerah.
Sementara itu, pada sisi belanja daerah, pemerintah daerah menekankan prinsip belanja berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil.
Untuk tahun anggaran 2027, belanja daerah Kabupaten Lingga direncanakan mencapai Rp917.606.713.326.

Anggaran tersebut akan dialokasikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, standar pelayanan minimal, serta prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Adapun kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan struktur APBD dan kesinambungan fiskal. Pemerintah juga memastikan tersedianya sumber pembiayaan yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas.
Bupati menegaskan, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Seluruhnya menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah. APBD merupakan instrumen pembangunan yang menentukan kemampuan kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, memperkuat perekonomian daerah, memperluas kesempatan kerja dan berusaha, mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Pemerintah Kabupaten Lingga berharap rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 dapat dibahas secara komprehensif, objektif, dan konstruktif bersama DPRD sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2027, dengan fokus memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan masyarakat. (O.P)
